Jumat, 02 Mei 2014
HACKER DAN CRACKER
Cara Penyerangan :
Sebenarnya dalam terminologi hacker dan cracker adalah suatu istilah yang diberikan kepadaseseorang karena kemampuannya dalam bidang komputer. Hacker sendiri dalam dunia maya seringdiberikan kepada seseorang yang mengabdikan dirinya untuk kemajuan teknologi danmenggunakan ilmu yang dimiliki untuk kepentingan bersama. Sedangkan cracker adalah kebalikandari hacker yaitu seseorang yang menggunakan kemampuannya untuk kepentingan sendiri danmerugikan orang lain. Hacker sendiri sebenarnya istilah yang digunakan di dunia maya. Masih adaistilah resmi lain yang digunakan masyarakat umum seperti konsultan keamanan dalam hal ini dibidang Teknologi dan Informasi.
Cara Penanggulangan :
Dalam hal ini sebenarnya hanya masalah hal apa yang dilakukan orang tersebut dan sampai denganbatasan mana. Karena orang tersebut digelari hacker atau cracker tergantung dari apa yang telahdilakukannya. Karena masih ada pekerjaan halal yang memang dilakukan hacker tetapi tidakmelanggar hukum.
Contoh Kasus :
Seseorang yang merusak situs KPU dapat dikategorikan sebagai seorang cracker, sedangkan orang -orang yang memberikan ilmunya seperti Onno W. Purbo dapat dikategorikan seorang Hacker.
Tinjauan Hukum :
Seseorang yang melakukan kejahatan seperti mengambil alih ataupun mengubah sebagian atauseluruh isi dari suatu situs / server / komputer akan kena jeratan hukum. Sedangkan seseorangyang melakukan hal yang sama tetapi dengan batasan dan tujuan yang baik dan jelas tidak akandikenakan jeratan hukuman
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar