Cara Penyerangan :
Pembajakan situs web memiliki arti mengambil secara paksa akses (gaining access) dalam halpengelolaan situs tersebut, sehingga si penyerang dapat dengan leluasa menulis, menghapus,ataupun mengubah salah satu ataupun seluruh isi dari situs tersebut. Penyerangan situs biasanyadilakukan dari kesalahan /celah pada situs tersebut. Entah berasal dari penyedia layanan situs(provider) ataupun dari kesalahan logika program situs tersebut. Selain itu kesalahan dari program /kelemahan dari program yang digunakan dalam membuat suatu situs juga dapat dipergunakanuntuk mengambil alih suatu web. Celah inilah yang di manfaatkan oleh para penyerang untukmemperoleh akses yang di inginkan.
Cara Penanggulangan :
Biasanya sebelum suatu situs di rilis ke publik akan dilakukan pengetesan error ataupun bug dari situs tersebut. Selain itu sebagai seorang administrator web wajib selalu mengupdate berita tentang info-info terbaru dari setiap aplikasi yang dia gunakan dalam membuat / memelihara web. Karena dari hal seperti itulah suatu web bisa di ambil secara paksa oleh penyerang. Pengetahuan administrator web tersebut tentang web yang di buat / pelihara juga wajib karena dengan begitu maka setiap kesalahan / celah yang ada dapat cepat di tangani dengan baik.
Tinjauan Hukum :
Secara hukum sudah jelas bahwa mengambil secara paksa sesuatu yang memang tidak berhak untuk dimiliki adalah melanggar hukum. Dalam hal ini pengambilan paksa suatu situs / web dan melakukan perubahan dalam struktur web tersebut sudah merupakan pelanggaran hukum yang berat. Apalagi kalau ternyata situs tersebut merupakan situs penting yang setiap isinya dapatmempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Contoh Kasus :
Dalam berita media – media online sering terdengar soal deface ataupun pengambil alihan suatusitus. Yang masih fresh di ingatan adalah soal situs KPU yang telah dimasuki oleh seseorang dannama serta gambar dari setiap partai telah di ubah menjadi nama buah dan gambar buah
Jumat, 02 Mei 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar