Cara Penyerangan :
Dalam hal ini penyerangan dilakukan dengan menyimpan dan menjalankan suatu program yang diselipkan di antara program lain. Program jahat ini digunakan untuk memata – matai suatukomputer dan mengirimkan aktivitas yang terjadi pada komputer tersebut. Hal ini menjadiberbahaya apabila yang dicatat dari program ini adalah password dan username penting yangdimiliki oleh user.
Cara Penanggulangan :
Waspadai setiap file yang di ambil dari internet. Jangan menginstall program yang tidak dikenal dan belum di scan menggunakan antispyware dengan update terbaru. Perhatikan setiap process yang berjalan dalam sistem, apabila menemukan aplikasi yang tidak jelas berjalan silahkan dimatikan saja.
Contoh Kasus :
Salah satu warnet pernah ditemukan terdapat menginstall program yang menyadap informasi user.Apabila ditemukan hal seperti ini silahkan komplain dan tinggalkan saja warnet tersebut.
Tinjauan Hukum :
Mengintip ataupun mematai – matai dan menyadap informasi dalam hal apapun sudah merupakankejahatan. Apalagi informasi yang di sadap adalah informasi penting mengenai identitas pribadiseseorang. Walaupun pada situasi tertentu masih dapat dilakukan secara legal. Dengan tujuankhusus dan ruang lingkup yang kecil. Karena menyadap dan mengintip informasi orang lain samasaja mengganggu privasi seseorang.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar