Jumat, 02 Mei 2014

Ciri-ciri dan Penyebab Hacker dan Cracker

Ciri-cirinya:

1.  Bisa membuat program C, C++ atau pearl

2.  Mengetahui tentang TCP/IP

3.  Menggunakan internet lebih dari 50 jam perbulan

4.  Mengetahaui sitem operasi UNIX atau VMS

5.  Mengoleksi sofware atau hardware lama

6. Lebih sering menjalankan aksinya pada malam hari kare tidak mudah diketahui orang lain

Penyebab Hacker dan Cracker  melakukan penyerangan antara lain :

1.  Kecewa atau balas dendam

2.  Petualangan

3.  Mencari keuntungan

Cara seorang Cracker Merusak sebuah sistem

Ada berbagai cara seorang Cracker merusak sebuah sistem yaitu : IP Spoofing (Pemalsuan alamat IP), FTP Attack dll. Agar cracker terlindungi pada saat melakukan serangan, teknik cloacking (penyamaran) dilakukan dengan cara melompat dari mesin yang sebelumnya telah di compromised (ditaklukan) melalui program telnet atau rsh. Pada mesin perantara yang menggunakan Windows serangan dapat dilakukan dengan melompat dari program Wingate. Selain itu, melompat dapat dilakukan melalui perangkat proxy yang konfigurasinya kurang baik. Pada umumnya, cara-cara tersebut bertujuan untuk membuat server dalam sebuah sistem menjadi sangat sibuk dan bekerja di atas batas kemampuannya sehingga sistem akan menjadi lemah dan mudah dicrack.

Tujuan dari seorang Hacker dan Cracker

Untuk menyempurnakan sebuah sistem sedangkan seorang cracker lebih bersifat destruktif. Umumnya cracker melakukan cracking untuk menggunakan sumber daya di sebuah sistem untuk kepentingan sendiri

Sejarah Hacker dan Cracker


Hacker muncul pada awal tahun 1960-an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan teknologi komputer dan mereka beroperasi dengan sejumlah komputer mainframe. Kata hacker pertama kali muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat program komputer yang lebih baik dari yang telah dirancang bersama. Kemudian pada tahun 1983, analogi hacker semakin berkembang untuk menyebut seseorang yang memiliki obsesi untuk memahami dan menguasai sistem komputer. Pasalnya, pada tahun tersebut untuk pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s yang berbasis di Milwaukee AS. 414 merupakan kode area lokal mereka. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut dinyatakan bersalah atas pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan. Para hacker mengadakan  pertemuan setiap setahun sekali yaitu diadakan setiap pertengahan bulan Juli di Las Vegas. Ajang pertemuan hacker terbesar di dunia tersebut dinamakan Def Con. Acara Def Con tersebut lebih kepada ajang pertukaran informasi dan teknologi yang berkaitan dengan aktivitas hacking.

Perbedaan Hacker dan Cracker


1. Hacker

Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs.

Sebagai contoh : jika seorang hacker mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna. Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja. Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.

    2. Cracker

Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan.

Sebagian contoh : Virus, Pencurian Kartu Kredit, Kode ***, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server. Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya menjadi berantakan. Sebagai contoh : Yahoo! pernah mengalami kejadian seperti ini sehingga tidak bisa diakses dalam waktu yang lama, kasus click BCA.com yang paling hangat dibicarakan tahun 2001 lalu.

Sudah jelas yang sebenarnya orang jahat itu adalah cracker bukan hacker seperti kebanyakan pendapat orang. Di sisi ini menarik untuk di simak, satu sisi, kita butuh teknologi canggih yang kerap bermunculan dalam hitungan detik, sisi lain ada ke khawatiran takut terjebak pada pola "nyeleneh" yang berakibat fatal. Namun demikian, sebagai satu sikap, kita berpijak pada satu kesepakatan, bahwa mempelajari bahasa-bahasa yang ditawarkan oleh Eric Steven Raymon diatas, adalah hal yang baik. Karena dengan mempelajarinya, kita minimal mendapat solusi untuk membuat program yang berguna bagi orang lain. Dan jika ini dilakukan maka percayalah, anda adalah seorang hacker.

Pengertian Hacker dan Cracker


Pengertian Hacker dan Cracker

            Hacker adalah sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan untuk dunia jaringan dan komputer.Hacker juga bisa di kategorikan perkerjaan yang dilakukan untuk mencari kelemahan suatu system dan memberikan ide atau pendapat yang bisa memperbaiki kelemahan system yang di temukannya.

         

Craker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data dan umumnya melakukan cracking untuk keuntungan sendiri, maksud jahat, atau karena sebab lainnya karena ada tantangan. Beberapa proses pembobolan dilakukan untuk menunjukan kelemahan keamanan sistem.

SEJARAH CYBERCRIME



Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak system telepon baru Negara dengan merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 fasilitas universitas dengan kerangka utama computer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (arti ficial intel ligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “ hacker” berarti positif untuk seorang yang menguasai computer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya. Awal 1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis dengan  meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada system telepon agar membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain crunch” ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an . pergerakan social Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/ Technical Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut “phreaks”) membuat panggilan jarak jauh secara gratis. Dua anggota dari California’s Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang digunakan untuk meng-hack ke dalam system telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi pegangan “Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark”  (Steve Wozniak), yang selanjutnya mendirikan Apple computer. Awal 1980 pengarang William Gibson memasukkan  istilah “Cyber Space” dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut Neurimancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area local) setelah para anggotanya menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari memorial Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory. Comprehensive Criem Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan penipuan Komputer.dua bentuk kelompok hacker,the legion of doom di amerika serikat dan the chaos computer club di jerman.akhir 1980 penipuan computer dan tindakan penyalahgunaan member kekuatan lebih bagi otoritas federal computer emergency response team dibentuk oleh agen pertahanan amerika serikat bermarkas pada Carnegie mellon university di pitt sburgh,misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan computer pada usianya yang ke 25,seorang hacker veteran bernama Kevin mitnick secara rahasia memonitor email dari MCI dan pegawai keamanan digital equipment.dia dihukum karena merusak computer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukum selama satu tahun penjara.pada oktober 2008 muncul sesuatu virus baru yang bernama conficker(juga disebut downup downandup dan kido)yang terkatagori sebagai virus jenis worm.conficker menyerang windows dan paling banyak ditemui dalam windows XP.microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 oktober 2008.heinz haise memperkirakan conficker telah  menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 januari 2009,sementara  the guardian memperkiran 3.5 juta PC terinfeksi.pada 16 januari 2009,worm ini telah menginfeksi hamper 9 juta PC,menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat.

TINJAUAN HUKUM




Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:

1. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )

�� Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )

�� Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)

�� Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)

�� Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)

�� Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).

�� Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).

�� Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian )

2. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software

3. Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).

4. Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.

5. Undang-Undang No.15 thn 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

PENCURIAN PULSA



Modus Pencurian Pulsa :

1.      Premium Call

SMS dikirim dari 4 nomor 4 dikit (93xx, 92xx dll)

Isi SMS seputar zodiak, ramalan, hadiah dsb

Pengguna akan dikenakan tariff premium Rp 2000 jika membalasnya.

2.      Registrasi Otomatis

•         SMS dikirim berbagai macam nomor

•         Isi SMS seputar penawaran member langganan konten informasi (olahraga, selebrti, dsb)

•         Pengguna akan otomatis menjadi member jika membalasnya

•         Pengguna bisa keluar sebagai member

•          Modus ini melibatkan operator telepon

Menurut Menurut Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala ada 2 alasan mengapa kasus ini tidak pernah selesai.Pertama, terkait persaingan usaha yang sudah semakin ketat. Seperti diberitakan sebelumnya, belakangan masyarakat memiliki persepsi negatif terhadap konten berbayar lantaran aksi CP nakal.Sehingga pemasukan yang didapat dari pelanggan pun menjadi semakin kecil. Di sisi lain, mereka harus tetap jualan konten agar tetap hidup.”Nah, persaingan inilah yang kerap membuat mereka melanggar etika bisnis,” tukas Kamilov.

Kedua, aturan yang ditegakkan Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kini semakin melempem kala menghadapi penyedia konten nakal. Padahal mereka sudah jelas-jelas menyedot pulsa pelanggan.Sikap tegas regulator sejatinya diharapkan dapat dikonkretkan lewat hukuman, jangan terus mengeluarkan peringatan

CYBERLAW DI INDONESIA




Untuk negara-negara berkembang, Indonesia bisa bercermin dengan negara-negara seperti India, Banglades, Srilanka Malaysia, dan Singapura yang telah memiliki perangkat hukum di bidang cyberlaw atau terhadap Armenia yang pada akhir tahun 2006 lalu  telah meratifikasi Convention on Cybercrime and the Additional Protocol to the Convention on Cybercrime concerning the criminalisation of acts of a racist and xenophobic nature committed through computer system.

Indonesia masih tertinggal jauh jika dibandingkan dengan Negara-negara Asia lainnya apalagi jika dibandingkan dengan negara-negara Uni Eropa yang telah memiliki perangkat hukum lengkap di bidang cyberlaw.

Untuk membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalah-masalah hukum di ruang cyber (internet) diperlukan komitmen kuat pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting lagi selain komitmen adalah bahwa aturan yang dibuat tersebut yaitu UU ITE merupakan produk hukum yang adaptable terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi. Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek konvergensi hukum dan teknologi. Kongkretnya pemerintah dapat membuat laboratorium dan pusat studi cyberlaw di perguruan-perguruan tinggi dan instansi-instansi pemerintah yang dianggap capable di bidang tersebut. Laboratorium dan pusat studi cyberlaw kemudian bekerjasama dengan Badan Litbang Instansi atau Perguruan Tinggi membuat riset komprehensif tentang cyberlaw dan teknologi informasi. Riset ini tentu saja harus mengkombinasikan para ahli hukum dan ahli teknologi informasi. Hasil dari riset inilah yang kemudian dijadikan masukan dalam menyusun produk-produk cyberlaw yang berkualitas selain tentunya masukan dari pihak-pihak lain seperti swasta, masyarakat, dan komunitas cyber.

Selain hal tersebut hal paling penting lainnya adalah peningkatan kemampuan SDM aparatur hukum di bidang Teknologi Informasi mulai dari polisi, jaksa, hakim bahkan advokat khususnya yang menangani masalah-masalah ini. Penegakan hukum di bidang cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung SDM aparatur yang berkualitas dan ahli di bidangnya.

Sejak satu dekade terakhir Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.

Berikut ini adalah beberapa kategori kasus Cybercrime yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampai dengan Pasal 35) :

27.    Illegal Contents

·         muatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph)

·         muatan perjudian ( Computer-related betting)

·         muatan penghinaan dan pencemaran nama baik

·         muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)

28.    Illegal Contents

·         berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Service Offered fraud)

·         informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA).

29.    Illegal Contents

·         Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman

·         kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

30.    Illegal Access

·         Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun

Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

31.    Illegal Interception

Intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

Intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

32.    Data Leakage and Espionag

Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

33.    System Interferenc

Melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

34.    Misuse Of Device

Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi cybercrime, sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.

35.    Data Interferenc

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Berikut ini Table Pelanggaran Di Dunia Maya (Cybercrime) dan Hukuman yang diambil dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik Indonesia :

Tabel di atas hanya menangkap pelanggaran sampai dengan pasal 35, sedangkan dua pasal berikutnya (36 dan 37) sengaja tidak ditampilkan karena merupakan pasal tersebut membahas tentang pelanggaran turunan dari pasal-pasal sebelumnya.

ASPEK HUKUM TERHADAP KEJAHATAN CYBER




Dalam kaitannya dengan penentuan hokum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu  :

1.      Azas Subjective Territoriality Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hokum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain

2.      Azas Objective Territoriality Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan

3.      Azas Nasionality Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hokum berdasarkan kewarganegaraan pelaku

4.      Azas Protective Principle Azas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban

5.      Azas Universality Azas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan

6.      Azas Protective Principle Azas yang menyatakan berlakunya hokum didasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara atau pemerintah

KOMPONEN – KOMPONEN CYBER LAW


    Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu;
    Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;
    Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang  patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber;
    Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
    Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet;
    Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
    Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

TOPIK – TOPIK CYBER LAW




Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
  1. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
  2. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
  3. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
  4. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
  5. Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.

RUANG LINGKUP CYBER LAW


Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau  aspek hukum dari:
  • E-Commerce,
  • Trademark/Domain Names,
  • Privacy and Security on the Internet,
  • Copyright,
  • Defamation,
  • Content Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya.

CYBERCLAW


Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime)

PERANGKAT ANTI CYBERCRIME

Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.

1.      Modernisasi Hukum Pidana Nasional. Sejalan dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami perubahan yang significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit.

2.      Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer. Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus.

3.      Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur Penegak Hukum. Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.

4.      Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah cybercrime. Warga negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.

5.      Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime. Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cybercrime terutama beberapa jenis baru.

PENANGANAN CYBERCRIME

Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :

1.      Dengan Upaya non Hukum

Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.

2.      Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)

Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.

Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut:

1.      Untuk menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.

2.      Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.

3.      Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.

Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement). Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya: Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw tercipta.

PENYALAHGUNAAN PENGIRIMAN BERITA ELEKTRONIK (SPAM)

Cara Penyerangan :

Mengirimkan email yang berisi sampah dan iklan yang tidak berguna pada email seseorang hingga memenuhi inbox dari email tersebut. Hal ini dilakukan biasanya dengan tujuan berdagang selain ituhal seperti ini juga sering dilakukan untuk melumpuhkan suatu akun email sehingga tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Cara Penanggulangan :

Penyedia layanan email biasanya sudah membuat suatu fitur yang dapat memblock spam yangmasuk dari berbagai alamat. Selain itu biasakanlah untuk tidak memberikan / menampilkan alamatemail anda sembarangan di internet karena dapat dengan begitu email anda akan terdaftarsehingga dapat dengan mudah di spam oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Contoh Kasus :

Situs penyedia layanan email seperti Yahoo pernah terkena spam oleh para spammers yang membuat akun yang terkena spam menjadi overload hingga tidak dapat dipergunakan sebagai manamestinya.

Tinjauan Hukum :

Mengganggu aktivitas seseorang ataupun orang banyak sudah merupakan kejahatan. Karena itu SPAM sendiri sebenarnya sudah mengganggu privasi seseorang karena pada zaman sekarang email adalah satu hal yang termasuk privasi bagi seorang pengguna layanan internet.

PENYADAPAN INFORMASI (SPYWARE)

Cara Penyerangan :

Dalam hal ini penyerangan dilakukan dengan menyimpan dan menjalankan suatu program yang diselipkan di antara program lain. Program jahat ini digunakan untuk memata – matai suatukomputer dan mengirimkan aktivitas yang terjadi pada komputer tersebut. Hal ini menjadiberbahaya apabila yang dicatat dari program ini adalah password dan username penting yangdimiliki oleh user.

 Cara Penanggulangan :

Waspadai setiap file yang di ambil dari internet. Jangan menginstall program yang tidak dikenal dan belum di scan menggunakan antispyware dengan update terbaru. Perhatikan setiap process yang berjalan dalam sistem, apabila menemukan aplikasi yang tidak jelas berjalan silahkan dimatikan saja.

Contoh Kasus :

Salah satu warnet pernah ditemukan terdapat menginstall program yang menyadap informasi user.Apabila ditemukan hal seperti ini silahkan komplain dan tinggalkan saja warnet tersebut.

Tinjauan Hukum :

Mengintip ataupun mematai – matai dan menyadap informasi dalam hal apapun sudah merupakankejahatan. Apalagi informasi yang di sadap adalah informasi penting mengenai identitas pribadiseseorang. Walaupun pada situasi tertentu masih dapat dilakukan secara legal. Dengan tujuankhusus dan ruang lingkup yang kecil. Karena menyadap dan mengintip informasi orang lain samasaja mengganggu privasi seseorang.

PEMALSUAN TANDA TANGAN DIGITAL

Cara Penyerangan :

Mengetahui bagaimana suatu pesan itu di kirim dan diterima kemudian bagaimana suatu pesan dianggap telah diterima maka dengan cara seperti itulah suatu tanda tangan digital dapat dipalsukan.Tanda tangan digital adalah suatu cara berkomunikasi untuk memberitahukan bahwa file yangdikirim / diterima adalah file yang otentik / asli dikirimkan oleh orang yang bersangkutan.

Cara Penanggulangan :

Berhati – hatilah saat mengirimkan suatu file / dokumen. Pergunakan koneksi yang aman daripenyadapan informasi. Jangan beritahukan pada siapapun bagaimana suatu pesan di kirim danditerima kecuali pada orang yang anda tuju. Pergunakan komputer pribadi saat mengirim berita /informasi yang vital.

Contoh Kasus :

Pemalsuan yang dilakukan oleh seorang pengguna internet yang meminta untuk mengirimkanusername dan passwordnya. Dengan memalsukan tanda tangan dari admin suatu situs internet.

Tinjauan Hukum :

Pemalsuan suatu tanda tangan apalagi jika orang yang memiliki tanda tangan tersebut adalah orangyang mempunyai otoritas untuk melakukan sesuatu adalah suatu kejahatan. Karena bisa sajainformasi yang masuk ternyata adalah informasi rekayasa yang sengaja dibuat semirip aslinya untuktujuan yang tidak baik

HACKER DAN CRACKER



Cara Penyerangan :

Sebenarnya dalam terminologi hacker dan cracker adalah suatu istilah yang diberikan kepadaseseorang karena kemampuannya dalam bidang komputer. Hacker sendiri dalam dunia maya seringdiberikan kepada seseorang yang mengabdikan dirinya untuk kemajuan teknologi danmenggunakan ilmu yang dimiliki untuk kepentingan bersama. Sedangkan cracker adalah kebalikandari hacker yaitu seseorang yang menggunakan kemampuannya untuk kepentingan sendiri danmerugikan orang lain. Hacker sendiri sebenarnya istilah yang digunakan di dunia maya. Masih adaistilah resmi lain yang digunakan masyarakat umum seperti konsultan keamanan dalam hal ini dibidang Teknologi dan Informasi.

Cara Penanggulangan :

Dalam hal ini sebenarnya hanya masalah hal apa yang dilakukan orang tersebut dan sampai denganbatasan mana. Karena orang tersebut digelari hacker atau cracker tergantung dari apa yang telahdilakukannya. Karena masih ada pekerjaan halal yang memang dilakukan hacker tetapi tidakmelanggar hukum.

Contoh Kasus :

Seseorang yang merusak situs KPU dapat dikategorikan sebagai seorang cracker, sedangkan orang -orang yang memberikan ilmunya seperti Onno W. Purbo dapat dikategorikan seorang Hacker.

Tinjauan Hukum :

Seseorang yang melakukan kejahatan seperti mengambil alih ataupun mengubah sebagian atauseluruh isi dari suatu situs / server / komputer akan kena jeratan hukum. Sedangkan seseorangyang melakukan hal yang sama tetapi dengan batasan dan tujuan yang baik dan jelas tidak akandikenakan jeratan hukuman

VIRUS



Cara Penyerangan :

Virus menyerang masuk kedalam suatu komputer dapat melalui setiap file yang masuk ke dalamkomputer tersebut. Virus biasanya dibuat dan difungsikan untuk merusak sistem ataupunmenghapus data dari suatu komputer. Virus biasanya dibuat oleh seorang programmer yangdengan sengaja untuk tujuan tertentu.

Cara Penanggulangan :

Pergunakanlah antivirus dan berhati – hatilah setiap melakukan aktivitas mengambil danmengakses file yang ada di internet ataupun dari komputer lain. Selalu updatelah antivirus danfirewall yang digunakan agar dapat mengenali virus – virus yang baru beredar di dunia maya.

Contoh Kasus :

Virus Brontox yang membuat menghapus file mp3 dan video adalah salah satu contoh virus yangberbahaya. Karena bisa saja virus dibuat untuk menghapus file dokumen, semuanya tergantungdengan si programmer yang membuat virus.

Tinjauan Hukum :

Membuat suatu program yang merusak suatu sistem ataupun menghapus file tanpa ijin yangbersangkutan sama saja dengan kejahatan. Karena masuk ke suatu komputer tanpa ijin sama sajadengan mencuri dalam hal ini berada di dunia maya.

SQL INJECTION

Cara Penyerangan :

Cara penyerangan yang digunakan adalah memanfaatkan kesalahan dari logika program yang dibuat ataupun dari bug yang memang berasal dari SQL. SQL merupakan salah satu aplikasidatabase yang paling banyak digunakan pada zaman sekarang. SQL injection artinya memasukkansuatu kode SQL kedalam suatu inputan web yang fungsinya dapat membuat memperlihatkanpassword dan username dari admin situs tersebut ataupun merubah isi dari situs tersebut.

Cara Penanggulangan :

Bagi seorang administrator web ataupun web developer cara yang digunakan adalah memfilter /menyaring semua inputan yang masuk ke dalam situs tersebut. Dengan begitu inputan yangkemungkinan dapat mempengaruhi situs akan dihapus.

Contoh Kasus :

Kasus yang pernah terjadi adalah situs KPU yang diserang menggunakan cara ini. Situs KPU isinya diubah database nama dan gambar partai menjadi nama buah dan gambar buah oleh Xnuxer.

Tinjauan Hukum :

Merubah sebagian ataupun seluruh isi dari suatu situs web secara paksa merupakan suatukejahatan yang secara jelas dapat dikenakan hukuman. Karena apapun tujuannya merusak suatusitus yang kita tak memiliki hak untuk melakukan tersebut merupakan suatu kejahatan. SQLInjection dapat menjadi berbahaya apabila informasi yang di ubah ataupun di ambil dari situs yangmemiliki informasi vital seperti situs milik bank ataupun pembayaran online seperti paypal.

DENIAL OF SERVICE (DoS)



Cara Penyerangan :

DOS adalah salah satu cara yang digunakan suatu penyerang untuk melumpuhkan suatu server.Cara yang digunakan adalah menggunakan banyak komputer user yang telah terjangkiti worm hingga dapat dikendalikan dari jarak jauh. Komputer user digunakan untuk memenuhi kuota bandwith dari server tersebut hingga membuat server tersebut overload. Biasanya hal ini digunakan untuk mengancam para server agar para server memberikan uang tebusan supaya servernya tidak diserang.

Cara Penanggulangan :

Penanggulangan dari masalah ini hanya dapat dilakukan dari sisi user. Yaitu selalu update antivirusdan firewall anda agar tidak digunakan sebagai bot untuk melakukan kejahatan. Waspadai setiap program yang anda install, periksa semua file yang masuk kedalam komputer anda.

Contoh Kasus :

Detik.com yang terserang DoS membuat situs tersebut tidak dapat di akses untuk beberapa waktu.

Tinjauan Hukum :

Hal seperti ini masih sedikit sulit dibuktikan karena penyerangan dikendalikan dari jarak jauh. Tetapi hal seperti ini bisa menjadi berbahaya apabila situs tersebut merupakan situs yang digunakan oleh hampir semua orang untuk melakukan hal – hal vital seperti transaksi elektronik. Dalam hal ini masih harus di perjelas seperti bagaimana suatu server dapat dikategorikan korban, penyerang sebenarnya ataupun hanya digunakan sebagai alat saja

PEMBAJAKAN SITUS WEB

Cara Penyerangan :

Pembajakan situs web memiliki arti mengambil secara paksa akses (gaining access) dalam halpengelolaan situs tersebut, sehingga si penyerang dapat dengan leluasa menulis, menghapus,ataupun mengubah salah satu ataupun seluruh isi dari situs tersebut. Penyerangan situs biasanyadilakukan dari kesalahan /celah pada situs tersebut. Entah berasal dari penyedia layanan situs(provider) ataupun dari kesalahan logika program situs tersebut. Selain itu kesalahan dari program /kelemahan dari program yang digunakan dalam membuat suatu situs juga dapat dipergunakanuntuk mengambil alih suatu web. Celah inilah yang di manfaatkan oleh para penyerang untukmemperoleh akses yang di inginkan.

Cara Penanggulangan :

Biasanya sebelum suatu situs di rilis ke publik akan dilakukan pengetesan error ataupun bug dari situs tersebut. Selain itu sebagai seorang administrator web wajib selalu mengupdate berita tentang info-info terbaru dari setiap aplikasi yang dia gunakan dalam membuat / memelihara web. Karena dari hal seperti itulah suatu web bisa di ambil secara paksa oleh penyerang. Pengetahuan administrator web tersebut tentang web yang di buat / pelihara juga wajib karena dengan begitu maka setiap kesalahan / celah yang ada dapat cepat di tangani dengan baik.

Tinjauan Hukum :

Secara hukum sudah jelas bahwa mengambil secara paksa sesuatu yang memang tidak berhak untuk dimiliki adalah melanggar hukum. Dalam hal ini pengambilan paksa suatu situs / web dan melakukan perubahan dalam struktur web tersebut sudah merupakan pelanggaran hukum yang berat. Apalagi kalau ternyata situs tersebut merupakan situs penting yang setiap isinya dapatmempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Contoh Kasus :

Dalam berita media – media online sering terdengar soal deface ataupun pengambil alihan suatusitus. Yang masih fresh di ingatan adalah soal situs KPU yang telah dimasuki oleh seseorang dannama serta gambar dari setiap partai telah di ubah menjadi nama buah dan gambar buah

PENCURIAN PENGGUNAAN ACCOUNT INTERNET



Cara Penyerangan :

Pencurian sebuah akun dalam internet biasanya terjadi karena kelalaian dan ketidak hati – hatian seorang pengguna internet itu sendiri. Tetapi ada juga kasus yang memang terjadi karena kecerdikan dari pencuri aku tersebut. Pencurian ini dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti keylogger yang dapat mencatat setiap input dari keyboard, phishing menggunakan situs palsu yang identik dengan situs aslinya dan meminta inputan username dan password pengguna. Selain itu phising juga dapat dilakukan melalui email yang berpura – pura mengatasnamakan perusahaan /penyedia layanan dalam internet agar pengguna mengirimkan password dan usernamenya karena sedang terjadi kesalahan teknis dan memerlukan password dan username pengguna. Biasanya akun – akun yang di cari oleh para pencuri ini adalah akun bank, ataupun akun email dari pengguna.

Cara Penanggulangan :

Selama berselancar dalam dunia maya seorang user wajib selalu waspada dalam setiap hal yangdilakukan apalagi dalam hal yang menyangkut dengan identitas pribadi. Karena apabila tidak  berhati – hati maka bisa saja identitas user tersebut disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Selain itu setiap melakukan hal yang menyangkut username, password, dan data pribadi lainnya hendaklah selalu menggunakan koneksi yang terenkripsi. Biasanya situs yang baik sudah menyediakan layanan ini, tanda bahwa situs sudah menggunakan enkripsi biasanya terlihat pada url yang menggunakan HTTPS ataupun SSL.

Contoh Kasus :

Banyaknya akun yahoo dan paypal yang di ambil menggunakan situs phishing dan email yangmengatasnamakan admin dari yahoo dan paypal.

Tinjauan Hukum :

Kasus ini juga sudah jelas, pencurian dalam hukum sudah termasuk melakukan kejahatan. Dalam hal ini yang di ambil adalah suatu hal yang bersifat sangat rahasia bagi seseorang. Terbayangkah dampaknya apabila suatu akun bank yang berisi ratusan juta rupiah di ambil oleh seorang pencuri akun.

CYBERCRIME DI INDONESIA



Ada beberapa fakta kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia, diantaranya adalah  :

1.      Pencurian Account User Internet

Merupakan salah satu dari kategori Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang aware terhadap keamanan di dunia maya, dengan membuat user dan password yang identik atau gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.

2.      Deface (Membajak situs web)

Metode kejahatan deface adalah mengubah tampilan website menjadi sesuai keinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokative atau gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.

3.      Probing dan Port Scanning

Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya.

4.      Virus dan Trojan

Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi dari target (password, kebiasaan user yang tercatat dalam system log, data, dan lain-lain), dan mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target).

5.      Denial of Service (DoS) attack

Denial of Service (DoS) attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.

JENIS-JENIS CYBERCRIME

Pengelompokan jenis – jenis cybercrime dapat dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein, Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif  pelakunya :

1.      Sebagai tindak kejahatan Murni

Kejahatan terjadi secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).

2.      Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)

Kejahatan terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Convention on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana substantif oleh negara-negara pesertanya, terdiri dari :

Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access (melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak sah), Data interference (menggangu data), System interference (mengganggu pada sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).

Tindak pidana yang berkaitan dengan komputer: Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer), Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).

Tindak pidana yang berhubungan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer: Offences related to child pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak).

Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.

FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCRIME

Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :

1.      Faktor Teknis

Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.

2.      Faktor Sosial ekonomi

Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.

MOTIF CYBERCRIME


Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu : Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu
1.      Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2.      Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.